Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman Urutan Kerja Bendahara BOS Dalam Menggunakan ARKAS


Dalam proses kegiatan di setiap satuan pendidikan tentunya membutuhkan Pembiayaan. Oleh karenanya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek meluncurkan kebijakan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan.

Dalam pemanfaatan bantuan tersebut tentu dibutuhkan pengelolaan yang baik. Sehingga dibutuhkan sistem dan sumber daya manusia yang mengelola sistem tersebut. Sistem yang digunakan adalah Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah atau disingkat dengan ARKAS yang digunakan oleh Bendahara BOS sebagai aplikasi tunggal dalam pengelolaan anggaran BOS.

Pada kesempatan ini admin duniatik.com berbagi pengalaman dalam menggunakan ARKAS sebagai aplikasi tunggal pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan.

Adapun urutan kerja yang dilaksanakan oleh Bendahara BOS adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki Legalitas sebagai Bendahara BOS
    Seorang Bendahara BOS sebelum bekerja harusnya memiliki legalitas sebagai Bendahara melalui SK yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. SK ini bersifat tahunan yang artinya TMT dari SK tersebut adalah Januari pada tahun berjalan. Dan SK ini selesai dengan sendirinya pada tanggal terakhir di bulan Desember tahun berjalan.

  2. Melakukan Perencanaan Kegiatan Anggaran
    Selanjutnya melaksanakan aktivitas perencanaan anggaran. Ada baiknya perencanaan anggaran ini dilaksanakan dengan berpedoman pada hasil keputusan rencana rapat anggaran yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

    Pada aplikasi ARKAS bendahara melakukan Aktivasi Kertas Kerja, melakukan pengisian anggaran pada setiap Tahap yang telah dirancang.

  3. Mengajukan Pengesahan
    Setelah Rencana Kegiatan dan Anggaran selesai diinput pada ARKAS dan ditandai dengan jumlah anggaran tersisa 0, maka langkah selanjutnya adalah melakukan Pengesahan.

    Pengajuan pengesahan ini harus menunggu persetujuan dari Tim Markas BOS di Kabupaten atau Provinsi jadi perlu dicek berkala status Pengajuan yang telah dilakukan.

  4. Cetak RKAS
    Setelah ajuan Pengasahan disetujui maka Bendahara BOS bisa melakukan Cetak Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah secara rinci per Tahap sebagai dokumen yang digunakan untuk melaksanakan Kegiatan dan Anggaran Sekolah.

  5. Melakukan Pembukuan Kas Umum
    Langkah selanjutnya adalah Bendahara BOS bisa melakukan Pembukuan Transaksi yang telah dilaksanakan melalui menu BKU.

    Transaksi yang dibukukan adalah transaksi Masuk dan Keluar pada bulan berjalan. Kemudian melakukan SPJ pada setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Jika SPJ telah selesai pada bulan tersebut maka lakukan Tutup Buku pada bulan berjalan tersebut. Perlu diketahui sebelum melakukan Tutup Buku, cek kembali transaksi SPJ yang telah dibuat. Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan. Karena jika telah melakukan kekeliruan dalam mencatat transaksi maka Bendahara hanya bisa melakukan Pengajuan Hapus BKU kepada tim Markas.

  6. Lakukan Sinkron
    Tahap selanjutnya adalah melakukan Sinkron. Aktivitas ini bertujuan untuk melaporkan penggunaan dana yang telah dilaksanakan di satuan pendidikan.

  7. Pantau Laporan Per Tahap
    Hasil sinkronisasi data yang dilaksanakan oleh bendahara BOS akan menghasilkan Laporan Penggunaan Dana Per Tahap. Untuk memastikan Laporan sudah masuk atau tidak bisa dilakukan dengan cara mengecek pada laman BOS Salur melalui http://bos.kemdikbud.go.id

    Laporan per tahap ini perlu dicek secara berkala untuk memastikan bahwa pencairan dana pada tahap selanjutnya didasarkan pada laporan satuan pendidikan yang tercatat pada BOS Salur.
Demikianlah artikel Rangkuman Urutan Kerja Bendahara BOS Dalam Menggunakan ARKAS ini dibuat semoga bisa menjadi manfaat kepada anda yang bertugas sebagai Bendahara BOS.