Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Yang Wajib Dibaca Oleh Guru

Permendikbud Yang Wajib Dibaca Oleh Guru
Permendikbud Yang Wajib Dibaca Oleh Guru - Memilih profesi sebagai seorang Tenaga Pendidik atau Guru adalah pilihan mulia. Karena seorang pendidik atau guru mampu melahirkan orang-orang hebat.

Dalam perjalanannya karir seorang Guru sudah bukan hanya sebagai salah satu pekerjaan namun sudah berubah menjadi Profesi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian Profesi adalah  bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu;

Jadi untuk menjadi seorang guru harus memiliki Keahlian atau kompetensi. Idealnya seorang Guru atau Tenaga Pendidik memiliki 4 Kompetensi yakni :
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Profesional
4. Kompetensi Sosial

Dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Guru maka seorang guru pun harus memiliki landasan hukum dalam melaksanakannya. Seperti dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP seorang guru bisa mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut ini lampirannya :



Selain Standar Proses, ada beberapa standar yang lain yang harus dibaca dan dipahami oleh seorang guru, diantaranya adalah :
- Standar Isi (Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016) - Link Download
- Standar Kelulusan (Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016) - Link Download

Harapannya dengan memiliki dan membaca Permendikbud tersebut diatas maka pekerjaan seorang guru dalam melaksanakan tugas profesinya dapat sejalan dengan peraturan yang telah diatur oleh Pemerintah melalui Kemendikbud.

Demikianlah artikel Permendikbud Yang Wajib Dibaca Oleh Guru dibuat semoga bermanfaat. Salam TIK.